PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN
KERAMAIAN
Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 /
XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol
: Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan
Masyarakat.
PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat
PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul
kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di
muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum
disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan
keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di
beritahukan kepada Polri yang memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh
apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN
KERAMAIAN
Dasar :
Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII /
1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
1.
PERSYARATAN
PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
a.
Ijin Keramaian yang mendatangkan
massa 300 – 500 orang ( Kecil )
1)
Surat Keterangan dari kelurahan
Setempat
2)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP
) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
3)
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang
punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
b.
Ijin Keramaian yang mendatangkan
massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
1)
Surat Permohonan Ijin Keramaian
2)
Proposal kegiatan
3)
Identitas penyelenggara / Penanggung
Jawab
4)
Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan