Jumat, 12 Mei 2017

Informasi Pengalihan jalur karena perbaikan jembatan maruni

KEPADA SELURUH MASYARAKAT MANOKWARI, MANSEL, PEGAF DAN BINTUNI DIINFORMASIKAN BHW JEMBATAN MARUNI AKAN DITUTUP DLM RANGKA PERBAIKAN SELAMA KURANG LEBIH 7 BLN (TERGANTUNG CUACA).

UNTUK ITU AKAN DILAKUKAN PENGALIHAN JALUR MELEWATI AREAL PABRIK SEMEN MARUNI BAIK YG DARI ARAH MARUNI PANTAI, ORANSBARI DAN WARMARE.

DIHIMBAU KPD PENGENDARA UNTUK :
1. MENAATI RAMBU RAMBU LALU LINTAS DAN HIMBAUAN YG TELAH DIPASANG.

2. DILARANG BERHENTI SELAMA DIDALAM AREAL PERUSAHAAN

3. TIDAK MEMBUANG SAMPAH / MELUDAH PINANG SELAMA MELEWATI AREAL PERUSAHAAN SEMEN.

4. MENJAGA BATAS KECEPATAN KENDARAAN (15KM/JAM).

5. TIDAK MENGGANGGU DAN ATAU MENDEKATI FASILITAS UTAMA PABRIK

MARI KITA JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN BERSAMA SERTA KITA TUNJUKAN BAHWA KITA BISA TERTIB.

- DITLANTAS POLDA PB
- SAT LANTAS POLRES MKW
- BALAI PELAKSANA JALAN NASIONAL PB
- BINA MARGA PU PROV PB
- DISHUB PB
- DISHUB MANOKWARI
- PT. TRIMATRA PERKASA ABADI

DAFTAR TABEL PASAL PELANGGARAN LANTAS UU NO 22 TAHUN 2009

Pahami untuk tidak dilanggar


Rabu, 03 Mei 2017

KAMI SIAP MELAYANI ANDA


MELAYANI MASYARAKAT ADALAH KEBANGGAN KAMI

MANTAP CUY ......

TATA CARA PENGISIAN FORMULIR SKCK

SIMAK VIDEO BERIKUT BAGAIMANA MENGISI FORMULIR SKCK





NAH INI HASILNYA 





SELAMAT MENCOBA ............

PENGADUAN TERKAIT PELAYANAN SKCK DI POLRES MANOKWARI

Bagi bapak ibu saudara yang ingin mengadukan terkait pelayanan SKCK di Polres Manokwari

Silahkan menghubungi :




Kalau bukan bapak/ ibu yang memberikan masukan dan saran kepada kami, maka kami tidak akan bisa tahu sejauh mana pelayanan kami.

Ini untuk kepentingan kita bersama

Senin, 01 Mei 2017

PELAYANAN ORANG ASING POLRES MANOKWSRI



DASAR :

1. Undang  Undang Kepolisian RI No 2 tahun 2002 pasal 15 ayat ( 1 ) huruf k , yaitu mengeluarkan surat ijin / surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat , serta ayat (2) huruf I yaitu melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi intansi terkait.    

2. UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

PENDAHULUAN

Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang merupakan revisi terhadap Undang-undang No 9 Tahun 1992 mempunyai dampak yang signifikan terhadap Peran Polri dalam melakukan pengawasan/pengamanan dan Pelayanan Orang asing, dimana peran dan  fungsi Polri yang berkaitan dengan Orang asing sudah sangat berkurang.
Peran Polri yang ditiadakan dalam Undang-undang No 6 Tahun 2011 yakni terkait pelaporan orang asing (deteksi dini ) sebagaimana yang diatur dalam UU No 9 tahun 1992 pada pasal 60 dan 61.
Perkembangan Teknologi dan Informasi dewasa ini berbanding lurus dengan Kejahatan yang terjadi, bentang pantai di wilayah Indonesia yang sangat luas terutama diwilayah Manokwari, dan provinsi papua barat pada khusunya dan wilayah Indonesia lain pada umumnya kemungkinan besar akan digunakan sebagai Pintu-pintu masuk orang maupun barang
Kewajiban melaporkan orang asing di Polri yang sudah dihapus didalam UU No 6 tahun 2011 berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri, padahal kalau dilihat markas Polri  dari tingkat Pospol sampai Polres berada diseluruh wilayah, hal tersebut harusnya dimanfaatkan untuk melakukan deteksi dini terhadap kehadiran orang asing, bukannya disunat kewenangan tersebut.
Imigrasi yang dikedepankan dalam UU No 6 Tahun 2011 tersebut dari segi jumlah personel dan kantor serta sarana dan prasarana lainnya, mustahil untuk bisa mengcover semua wilayah sampai di pedalaman-pedalaman.
Dengan kekurangan personel, sarana dan prasarana Imigrasi tersebut maka dibentuklah Tim Pengawasan Orang asing ( tim terpadu ) yang berisikan lintas sektor yakni pihak Imigrasi, Pihak Polri, Pihak TNI, Kejaksaan, dan Pemda.
Tim PORA tersebut selama ini sudah bekerja namun dirasa tidak maksimal dikarenakan Tim tersebut akan begerak sesuai dengan renja dari Imigrasi dan di wilayah Manokwari sudah  dilaksankan sebanyak 2 kali dalam satu tahun.



PEMBAHASAN

GAMBARAN UMUM KEBERADAAN ORANG ASING DI WILAYAH MANOKWARI.

Wilayah Hukum Polres Manokwari terdiri dari 4 Kabupaten yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari selatan, Kabupaten pegunungan Arfak dan 11 distrik Kabupaten Tambrauw.

Dengan semakin lancarnya arus transportasi dari dan keluar Manokwari, maka manokwari serIng dijadikan Kota Transit dan kota tujuan Baik bagi warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing.
Untuk warga negara asing yang melakukan kunjungan di wilayah Manokwari terbagi menjadi 2, yakni orang asing Ijin Tinggal Kunjungan ( Kunjungan wisata dan kunjungan Sosial Budaya ) serta Orang Asing Tinggal Terbatas

Untuk Orang Asing tinggal Kunjungan di wilayah Manokwari biasanya melakukan aktivitas wisata di beberapa Lokasi diantaranya Kampung Kwau / Siobri distrik Warmare ( pengamatan Burung), wilayah Taman Nasional teluk cenderawasih dan beberapa Peninggalan perang dunia II.

Untuk orang asing tinggal terbatas di wilayah Manokwari kebanyakan dengan latar belakang Rohaniawan dan Para Pekerja dari pabrik Semen PT. SDIC Maruni Manokwari.

Permasalahan yang sekarang menjadi perhatian Nasional adalah membanjirnya Tenaga kerja asing ( TKA ) dari china ( RRC ) yang banyak berinvestasi di daerah-daerah. Untuk wilayah Manokwari terdapat PMA asal China yakni PT. SDIC ( perusahaan semen maruni) dan PT Yonjing ( Perkebunan Kelapa Sawit).
Untuk PMA Asal china tersebut yang menjadi perhatian adalah PT. SDIC dimana banyak ditemukan pelanggaran keimigrasian, diantaranya  :
Melakukan aktifitas kerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah

Tidak melaporkan jumlah riil Tenaga kerja asing yang digunakan oleh Perusahaan dan Sub Kontraktor
Melakuan kegiatan hubungan sexual dengan PSK di sekitar wilayah tersebut
Dalam penanganannya seperti saling melempar tanggung jawab antara Pihak Imigrasi dan Ketenaga kerjaan.

Selain permasalahan tersebut diatas untuk wilayah Hukum Polres Manokwari maupun wilayah lainnya di papua, terkait penanganan kelompok Kriminal Politik dan Kelompok Kriminal Bersenjata, yang tidak menutup kemungkinan Kelompok-kelompok tersebut melakukan hubungan dengan orang asing.
Di wilayah Manokwari, sejak tahun 2011  sampai sekrang sudah melakuakn penagkapan terhadap orang asing yang terindikasi mempunyai hubungan dengan KKP diantaranya Petr Zamecnik WN Cheko ( meliput kegiatan Unras Pok WPNA tahun 2012) Arthem Saphirenko WN. Ukraina ( Mengikuti kegitan HUT Papua Merdeka tahun 2012 ), Idrisa Foday, WN Siera leone ( bergabung dengan kelompok KNPB 2014 ), Pieree Claude Geeraters, WN Perancis ( melakukan Peliputan Demo HAM kelompok sepratis 2016)
Hal ini terjadi dikarenakan Tidak ada kewajiban melaporkan orang asing pada Polri, sehingga deteksi dini melalaui pelaporan orang asing tersebut tidak berjalan dengan baik.


DATA ORANG ASING  DI WILAYAH HUKUM POLRES MANOKWARI


NO
NAMA SPONSOR
WARGA NEGARA
DOKIM
JUMLAH
KET

1
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
AFRIKA SELATAN
KITAP
3 ORANG




KOREA SELATAN
KITAP
4 ORANG




AMERIKA SERIKAT
KITAS
7 ORANG


2
YAYASAN EKLESIA
EQUADOR
KITAP
1 ORANG


3
BERNITA BARANSANO
BELANDA
KITAP
1 ORANG


4
MARIA VALENTINA SITA PRATIVI
KANADA
KITAS
1 ORANG


5
YAYASAN MISI PENGINJILAN PAPUA ( YMP3)
AMERIKA SERIKAT
KITAP
7 ORANG





KITAS
6 ORANG


6
YAYASAN BETHANIA INDONESIA
AMERIKA SERIKAT
KITAP
2 ORANG


7
YAYASAN KARYA UJUNG BUMI
JERMAN
KITAS
1 ORANG


8
REGINA EMILIA TARAMI
BELANDA
KITAP
1 ORANG


9
PT. CHINA RAILWAY NINTEN BERAU
CHINA
KITAS
50 ORANG


10
INDONESIA RIVER
CHINA
KITAS
16 ORANG


11
SINOCONTS
CHINA
KITAS
5 ORANG


12
INDO FUDONG
CHINA
KITAS
1 ORANG


13
PT. MCC 17
CHINA
KITAS
3 ORANG


14
PT. SDIC
CHINA
KITAS
148 ORANG


15
SINOMA ENGINNERING
CHINA
KITAS
16 ORANG


16
AGUSTINA MAMBRASAR
CHINA
KITAS
1 ORANG


JUMLAH
ORANG




PERMASALAHAN DALAM PELAYANAN ORANG ASING

Setelah terbit revisi Undang-undang keimigrasian No 6 Tahun 2011, maka pelayanan orang asing yang seperti Pembuatan STM ( surat Tanda Melaporkan ) Penyelenggaraan Formulir A Untuk Penginapan, SKB ( surat Keterangan Berpergian ) untuk tingat Polres, serta Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang dikeluarkan oleh BIK Mabes Polri sudah tidak dilaksanakan. Namun untuk wilayah Papua dan Papua Barat, Polres Manokwari masih menyelenggarakan Penerbitan Surat keterangan Jalan ( Traveling Permit ) / SKJ bagi WNA yang akan melakukan perjalanan di wilayah Papua dan Papua Barat.

Penyelenggaran Pelayanan Surat Keterangan Jalan ( Travelling Permit ) yang dilakukan oleh Polres sifatnya tidak mengikat bagi para Orang asing, pengurusan tersebut diselenggarakan untuk  memberikan saran / advice kepada orang asing yang akan mengunjungi lokasi-lokasi yang dianggap aman atau tidak aman, dianggap rawan atau tidak ( bencana / longsor, gelombang laut dll), serta untuk mengetahui pergerakan orang asing ( Deteksi ) selama melakukan kunjungan di wilayah Manokwari dan wilayah lainnya di wilayah Papua dan Papua Barat.


Daftar Objek Wisata sebagai tujuan wisata Orang Asing yang mengurus Surat Keterangan Jalan

NO
NAMA OBJEK WISATA
LOKASI
KET

1
Taman Wisata Alam Gunung Meja
Jl. Gunung Salju Amban


2
Pantai Pasir Putih
Distrik Manokwari Timur


3.
Situs Pekabaran Injil Pulau Mansinam
Pulau Mansinam


4.
Pantai Abasi
Distik Manokwari Timur


5
Pantai Bakaro
Distrik Manokwari Timur


6.
Pantai Amban
Distrik Manokwari Utara


7.
Pengamatan Burung
Kampung Nuni Distrik Manokwari Utara


8.
Pengamatan Burung
Kampung Warmarway distrik Tanah Rubuh


9.
Pengamatan Burung
Kampung Siobri distrik Minyambou


10.
Pengamatan Burung
Kampung Kwau distrik Minyambu


11.
Wisata Alam Pegunungan
Kab. Pebunungan Arfak


12.
Peninggalan Perang dunia II
Distrik momi waren kab.Mkw Selatan




Selain mengunjungi Objek Wisata di wilayah Hukum Polres Manokwari WNA yang akan mengunjungi Objek wisata Hiu Paus di wilayah Kwatisore ( Taman Nasional teluk Cenderawasih ) di Kabupaten Nabire yang akan mengurus SIMAKSI di Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih salah satu syarat adalah memegang Surat Ket Jalan dari Kepolisian.  Termasuk didalamnya Orang Asing megunjungi Keluarga ( Warga Negara Belanda yang masih mempunyai Keluarga di wilayah Manokwari )

Terkait Pelayanan terhadap Orang asing, selain Melaksanakan pelayanana penerbitan Surat Keterangan Jalan ( Travelling Permit ) SKJ, Polres Manokwari khususnya Yan Min sat Intelkam Polres Mnaokwari juga melayani Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) untuk warga Negara asing untuk berbagai macam keperluan diantaranya untuk perpanjangan visa, pembaharuan Kontrak Kerja.

Dalam pelaksanaan Pelayanan Orang Asng yang dilakukan di Polres Manokwari mengalami beberapa kendala yang mendasar diantaranya :

Keterbatasan Personel dalam pelayanan ( yang menguasai Bahasa Asing )
Ruangan Pelayanan yang kurang representatif.
Sampai dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Polres Manokwari Belum menerima Juklak/ juknis terkait Pelayanan Orang Asing

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari gambaran tersebut diatas dapat dismpulkan bahwa dalam pelayanan Orang asing di wilayah Hukum Polres Manokwari sampai dengan saat ini masih berjalan dengan baik.

Walaupun dalam pelaksnaannya mengalami permasalahan baik dari Intern Polri dan Eksternal Polri

Permasalahan dari Intern Polri

Keterbatasan Personel dalam pelayanan ( yang menguasai Bahasa Asing )
Ruangan Pelayanan yang kurang representatif.
Sampai dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Polres Manokwari Belum menerima Juklak/ juknis terkait Pelayanan Orang Asing
Kurang Maksimalnya Sosialisasi terkait pelaksanaan Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing dari satuan tingkat Atas

Permasalahan dari Eksternal Polri

Tidak adanya Aturan Yang mengikat terhadap orang asing untuk melaporkan Keberadaannya pada Polri seperti yang berlaku Pada UU keimigrasian yang lama
Kurangnya Pemahaman Para Tour Guide / Pemandu wisata terkait fungsi Surat Ket Jalan untuk keamanan WNA yang melakukan kegiatan

SARAN

Meningkatkan Kemampuan Personel untuk menguasai Bahasa asing  ( Minimal Bahasa Inggris ) melalui jalur pendidikan baik di Sebasa Polri, pendidikan Formal ( S1 Satara ) Maupun jalur Informal ( Kursus-kursus ) di kewilayahah dengan dibiayai Dinas.
Mengaanggarkan pembangunan ruang pelayanan yang represntatif
Mengeluarkan Juklak Juknis terkait Pelayanan Orang Asing
Melakukan Sosialisasi yang lebih Intens
Melakukan Revisi Undang-undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ataupun MOU antara Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pelaporan Orang asing di wilayah-wilayah daerah yang tidak terdapat Kantor Imigrasi.


TARIF PNBP POLRI TERMASUK DIDALAMNYA SKCK



PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
  1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru;
  2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM);
  3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
  14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
  22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
  23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di>>>> https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di>>>> https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view

20 MENIT SKCK JADI





TIPS DAN TRIK PEMBUATAN SKCK


PEMBERLAKUKAN TARIF BARU SKCK

Mulai 6 Januari 2017 Biaya Pembuatan SKCK Naik 200 Persen



Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan atau perpanjangan (tarif penerbitan) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Semula, biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK adalah Rp10.000. Selanjutnya, biaya yang ada sebesar Rp30.000.
"Kenaikan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, jadi tak hanya di Kudus saja‎," kata Kasat Intel polres Manokwari AKP ferdinandus MArdi saat melakukan sosialisasi kepada para warga yang sedang mengurus SKCK
Disampaikan, penyesuaian biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK tersebut berdasarkan ‎PP 60/2016, tentang ‎Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di Lingkungan Polri. ‎Yang mana, sambung dia, dalam PP tersebut juga tercantum tarif PNBP untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).‎
"Jadi perlu dipahami, bahwa tarif pembuatan atau perpanjangan SKCK itu, bukan kami yang menentukan. Uangnya, nanti juga masuk ke kas negara," jelas dia.
Seorang warga yang sedang mengantri untuk pembuatan SKCK, yesaya mengaku belum mengetahui adanya penyesuaian tarif atau biasaya pembuatan SKCK. Menurut dia, baru saat mengurus SKCK ini lah ia mengetahui adanya penyesuaian tarif tersebut.
Diakui, ia baru kali ini mengurus SKCK. Disampaikan, SKCK diperlukannya untuk mencari kerja.
"PP 60/2016, menggantikan PP 50/2010, tentang PNBP di Lingkungan Polri. Dalam PP tersebut, tak hanya mengatur soal kenaikan tarif penerbitan SKCK.
Melainkan juga mengatur berbagai item lain. Di antaranya, tarif pengesahan STNK, tarif penerbitan BPKB, tarif plat nomor polisi pilihan atau nomor plat cantik, dan beberapa penyesuaian tarif lain, yang ada di lingkungan Polri.