Senin, 01 Mei 2017

PEMBERLAKUKAN TARIF BARU SKCK

Mulai 6 Januari 2017 Biaya Pembuatan SKCK Naik 200 Persen



Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan atau perpanjangan (tarif penerbitan) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Semula, biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK adalah Rp10.000. Selanjutnya, biaya yang ada sebesar Rp30.000.
"Kenaikan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, jadi tak hanya di Kudus saja‎," kata Kasat Intel polres Manokwari AKP ferdinandus MArdi saat melakukan sosialisasi kepada para warga yang sedang mengurus SKCK
Disampaikan, penyesuaian biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK tersebut berdasarkan ‎PP 60/2016, tentang ‎Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di Lingkungan Polri. ‎Yang mana, sambung dia, dalam PP tersebut juga tercantum tarif PNBP untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).‎
"Jadi perlu dipahami, bahwa tarif pembuatan atau perpanjangan SKCK itu, bukan kami yang menentukan. Uangnya, nanti juga masuk ke kas negara," jelas dia.
Seorang warga yang sedang mengantri untuk pembuatan SKCK, yesaya mengaku belum mengetahui adanya penyesuaian tarif atau biasaya pembuatan SKCK. Menurut dia, baru saat mengurus SKCK ini lah ia mengetahui adanya penyesuaian tarif tersebut.
Diakui, ia baru kali ini mengurus SKCK. Disampaikan, SKCK diperlukannya untuk mencari kerja.
"PP 60/2016, menggantikan PP 50/2010, tentang PNBP di Lingkungan Polri. Dalam PP tersebut, tak hanya mengatur soal kenaikan tarif penerbitan SKCK.
Melainkan juga mengatur berbagai item lain. Di antaranya, tarif pengesahan STNK, tarif penerbitan BPKB, tarif plat nomor polisi pilihan atau nomor plat cantik, dan beberapa penyesuaian tarif lain, yang ada di lingkungan Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar